Bhabinkamtibmas Padang Serai Fasilitasi Mediasi Adat Terkait Pelanggaran Norma di Lingkungan Warga

Kota Bengkulu – Bhabinkamtibmas Kelurahan Padang Serai Polsek Kampung Melayu Aipda Veny Asyuarga Kasda bersama Kanit Binmas Polsek Kampung Melayu Ipda Ipan Situmorang memfasilitasi mediasi dan musyawarah adat terkait sanksi terhadap warga yang melanggar norma adat di wilayah Kelurahan Padang Serai. Kegiatan berlangsung di Kantor Polsek Kampung Melayu, Jalan Semangka RT 11 RW 03 Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu, Jumat (31/10/2025).

Mediasi tersebut dihadiri Ketua Adat Kelurahan Padang Serai J. Mirwan, Penghulu Sarak Hamsar A. Hasibuan, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga dari kedua pihak, yakni keluarga Hafis Gustiawan (20) asal Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma dan keluarga Valentina Hulu (17) asal Kota Medan.

Dalam musyawarah, Lembaga Adat menyampaikan hasil sidang adat terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut, serta menetapkan sanksi adat berupa Cempalo berat dengan pemotongan hewan kambing yang dijadwalkan pada Sabtu (1/11/2025) di lokasi terjadinya pelanggaran.

Kegiatan mediasi berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas, diharapkan penyelesaian permasalahan sosial di masyarakat dapat terus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *