Dalam rangka meningkatkan transparansi pelayanan publik, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 1423 Polresta Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi Standar Waktu dan Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat di area pelayanan Satpas
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur, waktu penyelesaian, serta biaya resmi penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satpas memberikan penjelasan langsung dan membagikan brosur berisi informasi standar waktu pelayanan, rincian biaya resmi penerbitan SIM baru dan perpanjangan, serta tahapan ujian teori dan praktik.
Kasat lantas Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si melalui Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui biaya resmi dan waktu pelayanan penerbitan SIM, sehingga tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan ini menyambut positif langkah tersebut. Mereka mengaku lebih memahami tahapan dan waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan nyaman dalam menerima pelayanan publik di Satpas 1423 Polresta Cilacap, sejalan dengan semangat Polri Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.